Selain itu, upaya penataan sektor pertambangan juga harus dibarengi dengan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Inventarisasi lokasi PETI, menurutnya, perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum agar proses penertiban berjalan beriringan dengan penataan perizinan.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi lokasi kerusakan akibat tambang ilegal. Potensi mineral yang ada harus masuk ke jalur legal sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penataan sektor pertambangan di Muratara. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan data lapangan, pemerintah provinsi memperkuat koordinasi teknis, sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan lelang WIUP.
“Jika koordinasi itu berjalan dengan baik, maka Lelang WIUP Muratara bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.
