"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," jelas Nugraha.
Lanjut Nugraha, sembari menunggu respons dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi rencananya minggu depan (Mengajukan Praperadilan)," ucap Nugraha.
Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," jelas Nugraha.
Selain itu, Nugraha juga mempertanyakan tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang disebut menjadi bukti bahwa bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Ditkrimsus Polda Bali menunjukkan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
