Konferensi pers penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Rabu 03 Jun 2026, 20:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka masing-masing mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen. Pol. (Purn.) Sony Sonjaya. Kemudian Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

“Sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Dadan Hindayana Kenapa Dicopot dari Kepala BGN? Ternyata Ini Catatan Evaluasi dari Prabowo

Menurut Syarief, dalam penyidikan terungkap bahwa Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional untuk pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Lanjut Syarief, penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” beber Syarief.

Baca Juga: Viral Video Kepala BGN Dadan Hindayana Bermain Golf di Tengah Bencana Sumatera, Ini Klarifikasinya

Lanjut Syarief, yayasan-yayasan tersebut yang diduga terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Dalam aksinya, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kata dia, intervensi tersebut membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya penggelembungan harga.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” jelas Syarief.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Tags:
korupsi tata kelola MBGSony SonjayaLodewyk PusungDadan HindayanaMakan Bergizi GratisBGNBadan Gizi NasionalKejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor