POSKOTA.CO.ID - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang segera meloloskan aturan standarisasi kemasan rokok sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan mendapat penolakan keras dari asosiasi pedagang kaki lima.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun menegaskan bahwa draft pasal-pasal dalam RPMK yang memuat penyeragaman kemasan rokok akan membebani pedagang.
APKLI juga mempertanyakan kenapa perwakilan pedagang kaki lima tidak diundang pada Konsultasi Publik tanggal 25 Mei lalu yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan.
Pedagang kaki lima terpukul karena merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan tersebut padahal implementasinya akan merugikan sektor ritel.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," jelas Ali.
Ia pun menyesalkan bahwa dalam proses penyusunan RPMK ini, Kemenkes tidak turut melibatkan dan mengakomodir masukan dari asosiasi pedagang yang secara langsung ekonominya akan terdampak.
Ada sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang terkena imbas rancangan aturan standarisasi kemasan. Jutaan pedagang meliputi mulai dari pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya.
Omzet penjualan rokok pada pedagang kaki lima tidak bisa dibilang kecil. Pada jenis pedagang kaki lima toko kelontong, rokok berkontribusi lebih dari 50 persen dari total penjualan barang.
Baca Juga: Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terapkan Label Gizi Nutri Level
Menurut Ali, RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia.
"Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan," ujarnya.
Ali juga mempertanyakan mengapa RPMK yang di dalamnya membahas peringatan kesehatan malah berkembang menjadi standarisasi kemasan.
Aturan ini malah memaksakan penyeragaman kemasan yang bisa berdampak negatif pada aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Campak-Rubella Aman, Tersedia 9,5 Juta Dosis
Padahal seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok.
APKLI, lanjutnya meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil dan proporsional sehingga terwujud keseimbangan dan titik tengah antara kepentingan kesehatan dan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia.
Ali pun melihat kondisi ekonomi rakyat saat ini lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global.
"Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara," tutur dia.
"Lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir," tambahnya.