POSKOTA.CO.ID - Zina merupakan salah satu dosa besar yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Perbuatan ini tidak hanya dianggap merusak moral, tetapi juga berdampak pada kehormatan, keturunan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Dalam hukum Islam, zina terbagi menjadi dua jenis, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari status pernikahan pelakunya serta hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga: Apa Itu Zina Muhsan? Ini Hukuman, Dalil, dan Syarat Rajam dalam Islam
Apa Itu Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan?

Zina Muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah secara sah. Dalam fikih Islam, pelaku zina muhsan dikenai hukuman rajam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan ijma ulama.
Hukuman rajam disebutkan dalam sejumlah hadis sahih. Salah satunya riwayat dari Imam Muslim dan Abu Dawud yang menjelaskan kisah seorang laki-laki yang mengakui perbuatannya kepada Rasulullah SAW, kemudian dijatuhi hukuman rajam setelah dipastikan telah menikah sebelumnya.
Zina Ghairu Muhsan
Sementara itu, zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah.
Dalam Al-Qur’an, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 2, yakni hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Azzaaniyatu wazzaanee fajlidoo kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fee deenil laahi in kuntum tu'minoona billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'mineen
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan Atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam
Selain hukuman cambuk, sejumlah hadis juga menyebut pelaku zina ghairu muhsan dapat diasingkan selama satu tahun.
Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan
Perbedaan utama antara zina muhsan dan zina ghairu muhsan terletak pada status pernikahan pelaku.
Zina muhsan dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah.
Zina ghairu muhsan dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Perbedaan status tersebut juga memengaruhi jenis hukuman dalam hukum pidana Islam.
Mengapa Zina Diharamkan dalam Islam?
Islam melarang zina karena dianggap membawa banyak kerusakan, baik bagi individu maupun masyarakat.
- Merusak Nasab atau Garis Keturunan
Zina dapat menyebabkan ketidakjelasan nasab anak dan memicu persoalan hukum keluarga, termasuk hak waris serta tanggung jawab orang tua.
Baca Juga: Inilah Ayat Tentang Puasa Ramadan dalam Al-Qur’an Beserta Penjelasannya
- Menjadi Pintu Berbagai Kejahatan
Perbuatan zina kerap memicu konflik sosial seperti perselingkuhan, kekerasan rumah tangga, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
- Merusak Kehormatan Diri
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri. Karena itu, umat muslim diperintahkan menjaga pandangan serta menjauhi segala hal yang mendekati zina.
- Menghancurkan Rumah Tangga
Perselingkuhan dan zina sering kali menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga hingga berujung perceraian.
- Berisiko Menyebabkan Penyakit
Secara medis, hubungan seksual di luar pernikahan meningkatkan risiko penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore, hingga HIV/AIDS.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Zina
Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan larangan zina:
Surah Al-Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa laa taqrabuz zinaaa innahoo kaana faahishatanw wa saaa'a sabeelaa
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Surah An-Nur Ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Azzaaniyatu wazzaanee fajlidoo kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fee deenil laahi in kuntum tu'minoona billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'mineen
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Surah An-Nur Ayat 30-31
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Qul lilmu' mineena yaghuuddoo min absaarihim wa yahfazoo furoojahum; zaalika azkaa lahum; innallaaha khabeerum bimaa yasna'oon
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wa qul lilmu'minaati yaghdudna min absaarihinna wa yahfazna furoojahunna wa laa yubdeena zeenatahunna illaa maa zahara minhaa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyoobihinna wa laa yubdeena zeenatahunna illaa libu'oolatihinna aw aabaaa'i hinna aw aabaaa'i bu'oolati hinna aw abnaaa'ihinaa aw abnaaa'i bu'oolatihinnna aw ikhwaanihinnna aw baneee ikhwaanihinna aw banee akhawaatihinna aw nisaaa'i hinna aw maa malakat aimaanuhunna awit taabi'eena ghairi ilil irbati minar rijaali awit tiflillazeena lam yazharoo 'alaa 'awraatin nisaaa'i wala yadribnna bi arjulihinna min zeenatihinn; wa toobooo ilallaahi jammee'an aiyuhal mu'minoona la'allakum tuflihoon
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Surah Al-Furqan Ayat 68-69
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Wallazeena laa yad'oona ma'al laahi ilaahan aakhara wa laa yaqtuloonan nafsal latee harramal laahu illaa bilhaqqi wa laa yaznoon; wa mai yaf'al zaalika yalqa asaamaa Yudaa'af lahul 'azaabu Yawmal Qiyaamati wa yakhlud feehee muhaanaa
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.”
Ayat ini menjelaskan sifat-sifat hamba Allah SWT adalah yang tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun dan yang tidak berzina.
Dengan memelihara dirinya dari perbuatan zina, seseorang akan bersih dari kekotoran, keonaran, dan kekacauan nasab.
Namun, jika umat muslim melakukan dosa-dosa itu, Allah SWT akan memberikan hukuman yang berat berupa azab dan neraka.
Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Zina
Rasulullah SAW juga banyak menjelaskan bahaya zina melalui hadis-hadis sahih.
Zina Termasuk Dosa Besar
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menyebut zina sebagai salah satu dosa terbesar setelah syirik dan membunuh anak.
Zina Mengurangi Kesempurnaan Iman
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang pezina melakukan zina ketika ia berzina dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari dan Muslim)
Larangan Mendekati Zina
Islam juga melarang segala hal yang dapat mengarah kepada zina, seperti khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram.
Taubat bagi Pelaku Zina
Meski zina termasuk dosa besar, Islam tetap membuka pintu taubat bagi siapa saja yang sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan kembali kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika ia kembali dan bertaubat, maka imannya akan kembali.” (HR Abu Dawud)
Zina muhsan dan zina ghairu muhsan memiliki perbedaan utama pada status pernikahan pelakunya. Dalam hukum Islam, keduanya juga memiliki hukuman yang berbeda berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Islam melarang zina karena dampaknya yang sangat besar terhadap moral, kehormatan, keluarga, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Oleh sebab itu, umat muslim diperintahkan menjaga diri dan menjauhi segala hal yang dapat mendekati perbuatan zina.