POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban kembali ramai dibahas.
Tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya apakah meninggalkan ibadah kurban termasuk perbuatan berdosa, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial.
Perbedaan pandangan para ulama membuat persoalan ini sering menjadi bahan diskusi.
Ada yang menilai kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun ada pula yang memandangnya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Idul Adha 2026 Diberikan kepada Non Muslim? Ini Hukumnya
Mayoritas Ulama Menyebut Kurban sebagai Sunnah Muakkad

Sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, seorang Muslim tidak dianggap berdosa apabila tidak melaksanakan kurban. Meski demikian, ia dinilai kehilangan keutamaan besar dan pahala yang dijanjikan dalam ibadah tersebut.
Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadis dan praktik Rasulullah SAW yang secara konsisten melaksanakan kurban setiap Iduladha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Mazhab Hanafi Menilai Kurban Wajib bagi yang Mampu
Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta.
Baca Juga: Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
Dalam pandangan ini, seseorang yang mampu secara finansial tetapi sengaja tidak berkurban dapat dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban ibadah.
Pendapat tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut dipahami sebagian ulama sebagai bentuk penegasan pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang berkecukupan.
Tidak Berdosa Jika Tidak Mampu Berkurban
Para ulama sepakat bahwa Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Karena itu, seseorang yang memang tidak memiliki kecukupan finansial tidak berdosa apabila tidak melaksanakan kurban.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Bagi Muslim yang belum mampu berkurban, masih banyak amalan lain yang dapat dilakukan untuk meraih keberkahan Iduladha, seperti memperbanyak zikir, sedekah, salat sunnah, hingga membantu sesama.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan Atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam
Dalil Al-Qur’an tentang Perintah Berkurban
Perintah berkurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Kausar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Fa salli li rabbika wanhar
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki nilai spiritual sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Kurban Jadi Simbol Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Selain bernilai ibadah, kurban juga menjadi simbol ketakwaan dan kepedulian sosial kepada sesama.
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat menjadi sarana mempererat solidaritas dan membantu mereka yang membutuhkan.
Karena itu, bagi Muslim yang memiliki kemampuan rezeki, berkurban menjadi kesempatan besar untuk memperoleh pahala sekaligus berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Iduladha.