Disersi sendiri merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tidak menjalankan tugas atau meninggalkan dinas dalam waktu lama tanpa izin resmi.
Namun, Yuni memiliki versi berbeda terkait penyebab dirinya dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Viral Harga Sepatu Sekolah Rakyat Dari Rp179 Ribu ke Rp700 Ribu, Brand Lokal Buka Fakta Sebenarnya
Dalam sejumlah video yang diunggah di media sosial, ia mengaku diberhentikan setelah menolak membebaskan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang pernah ditanganinya saat menjadi penyidik.
Lewat penjelasan resmi Bidang Humas Polda Sulteng, Yuni memang pernah menangani perkara dugaan perkosaan bersama seniornya di Polsek Biromaru.
Namun, dalam proses penyidikan disebut terjadi perbedaan pendapat terkait penerapan pasal terhadap tersangka.
Polda Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa perkara dugaan pemerkosaan tersebut tetap diproses hingga ke pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
