Ilustrasi pengguna melakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi verifikasi wajah berbasis biometrik melalui kamera ponsel. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pemerintah Terapkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi SIM Card per 1 Juli 2026, Ini Dampak bagi Pengguna

Selasa 19 Mei 2026, 06:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru direncanakan wajib menggunakan verifikasi wajah atau teknologi biometrik face recognition.

Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba, namun sejumlah operator seluler sudah mulai menerapkannya secara terbatas melalui aplikasi resmi mereka. Pengguna Telkomsel dan XL, misalnya, kini mulai menemukan fitur verifikasi wajah di aplikasi MyTelkomsel dan myXL sebagai bagian dari proses validasi identitas pelanggan.

Di masa transisi saat ini, masyarakat masih bisa melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) seperti biasa. Komdigi menegaskan bahwa aturan biometrik nantinya hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pengguna kartu SIM lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Budget Rp3 Jutaan, Hasil Foto Bisa Saingi HP Flagship? Ini 5 Pilihannya

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperketat verifikasi identitas pelanggan telekomunikasi. Selama ini, penyalahgunaan NIK dan KK untuk registrasi nomor ilegal masih menjadi salah satu celah utama terjadinya penipuan digital, spam, hingga pengambilalihan nomor ponsel.

Face Recognition Dinilai Bisa Tekan Penipuan Digital

Sistem biometrik wajah dinilai memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibanding registrasi berbasis data teks. Wajah dianggap sebagai identitas unik yang sulit dipalsukan, sehingga peluang penggunaan identitas palsu dapat ditekan.

Selain itu, sistem ini juga disebut mampu membantu operator memastikan bahwa pemilik nomor benar-benar sesuai dengan data kependudukan asli atau konsep Know Your Customer (KYC). Proses verifikasi pun diklaim lebih praktis karena pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah melalui kamera ponsel dalam hitungan detik.

Pemerintah berharap sistem baru ini dapat menekan berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari online scam, panggilan spam, hingga praktik SIM Swap Fraud yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di balik manfaat tersebut, kebijakan registrasi biometrik juga memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan data pribadi.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Tunda Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Risiko Kebocoran Data Biometrik Jadi Sorotan

Pakar keamanan siber dari Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa data biometrik merupakan informasi yang sangat sensitif dan bersifat permanen.

Berbeda dengan password atau nomor identitas yang masih bisa diganti ketika bocor, data wajah tidak dapat diperbarui. Karena itu, jika database biometrik mengalami kebocoran, dampaknya dinilai bisa berlangsung seumur hidup.

Kekhawatiran lain muncul dari sisi kesiapan infrastruktur digital di Indonesia. Masyarakat di daerah terpencil atau wilayah 3T berpotensi mengalami kesulitan karena proses verifikasi wajah membutuhkan perangkat kamera memadai dan koneksi internet stabil untuk sinkronisasi data dengan server pusat Dukcapil.

Kelompok lansia, penyandang disabilitas tertentu, hingga masyarakat dengan akses digital terbatas juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar tidak kesulitan mengakses layanan telekomunikasi.

Di sisi operator, penerapan sistem biometrik membutuhkan investasi besar pada perangkat lunak, server, dan sistem keamanan data. Biaya implementasi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi biaya layanan di masa mendatang.

Meski begitu, pemerintah menilai transformasi registrasi SIM berbasis biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Tantangan terbesar kini terletak pada kesiapan sistem perlindungan data dan pemerataan akses teknologi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan baru di masyarakat.

Tags:
KomdigiVerifikasi WajahRegistrasi SIM Card

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor