KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana mengungkap dugaan persoalan internal perusahaan berupa penyalahgunaan dana oleh jajaran manajemen lama.
Dugaan tersebut disampaikan Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saya sama sekali tidak mengikuti proses PKPU ini sejak awal. Karena itu saya menduga ada tindakan penggelapan yang dilakukan pihak internal perusahaan,” ujar Stefani dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Stefani, kondisi keuangan perusahaan sebenarnya masih memungkinkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditur apabila persoalan internal dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Ia bahkan menyebut terdapat pemasukan perusahaan bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Saya mengetahui ada dana masuk sekitar Rp9 miliar ke perusahaan dan kami memiliki bukti terkait hal tersebut,” kata Stefani.
Lanjut Stefani, pihak manajemen baru kini berupaya menelusuri serta menarik kembali dana yang diduga dibawa mantan direktur utama, Xander Golga Gultom.
Upaya itu disebut penting agar pembayaran kewajiban kepada supplier maupun kreditur bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil di Bogor Terungkap, Pelaku IRT
“Kami meminta penundaan agar persoalan internal perusahaan dapat dibereskan terlebih dahulu, termasuk upaya pengembalian dana yang diduga disalahgunakan,” tutur Stefani.
Sementara itu, kuasa hukum PT SKS, Yosua Latewory, menilai proses PKPU menjadi rumit lantaran adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan oleh direksi sebelumnya.
Ia menyebut komisaris perusahaan yang memiliki 40 persen saham justru tidak mengetahui perkembangan perkara sejak awal.
“Selama proses PKPU berjalan, komisaris perusahaan tidak pernah dilibatkan, padahal memiliki porsi saham yang cukup besar,” kata Yosua.
Selain itu, kata Yosua Latewory, pihaknya meminta laporan audit serta kondisi keuangan perusahaan dibuka secara menyeluruh kepada para kreditur. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat mengetahui kondisi sebenarnya di internal perusahaan sekaligus memastikan proses penyelesaian utang berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik baru.
Di sisi lain, salah satu kreditur dari Escape Travel Indonesia, Jayadi Putra, mengaku mulai memahami duduk perkara setelah mendengar penjelasan manajemen baru dalam sidang.
Ia berharap persoalan utang perusahaan dapat segera diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian pembayaran kepada seluruh pihak yang dirugikan.
“Sejak awal sidang terasa banyak hal yang janggal. Setelah mendengar penjelasan dari manajemen baru, situasinya jadi lebih jelas,” kata Jayadi.
Sebelumnya, Stefani juga melaporkan dua rekan bisnisnya, berinisial XG dan MT, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan.
Laporan ini dipicu oleh temuan aliran dana tidak wajar serta hilangnya transparansi keuangan sejak kedua terlapor mengambil alih manajemen perusahaan.
"Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, tepatnya setelah wafatnya Direktur Utama PT SKS pada Februari 2025," ujar kuasa hukum Stefani, Firdaus Simarmata.
Menurut Firdaus, sejak kematian direktur utama tersebut banyak utang perusahaan jatuh tempo, sementara piutang di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum tertagih. Ia menduga, XG memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan dan siap pasang badan untuk PT SKS.
Karena, kata Firdaus, bantuan itu diberikam dengan syarat XG harus masuk ke jajaran direksi dan menjadi pemegang saham mayoritas di atas 50 persen.
Setelah menduduki jabatan Direktur Utama, XG mengganti staf keuangan lama dengan orang-orang pilihannya dan akibatnya sejak September 2025 tidak ada transparansi keuangan.
"Sejak itu tidak ada yang namanya laporan keuangan kepada perusahaan atau lebih khusus kepada komisaris yaitu bu Stefani," ucap Firdaus.