Obrolan Warteg, Senin, 18 Mei 2026: Yang dibutuhkan rakyat sekarang, hidup tenang, dapur tetap ngebul, harga tidak naik. (Sumber: Poskota/ Arif Setiadi)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Pindah IKN, Nanti Dulu

Senin 18 Mei 2026, 11:18 WIB

Oleh :Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Soal Jakarta sebagai ibukota negara kembali diperbicangkan publik. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kian mempertegas bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan presiden.

Keputusan MK ini dibacakan pada sidang yang digelar di Jakarta, 12 Mei 2026 lalu, menyusul adanya permohonan uji materiil terhadap undang – undang tentang Ibu Kota Negara.

Diberitakan, dalam persidangan MK menolak seluruh permohonan uji materiil tersebut. Maknanya, kedudukan, fungsi dan peran iko kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara melalui Keppres.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Cuma Lihat Covernya

“Pertanyaannya sampai kapan Jakarta masih berstatus DKI Jakarta,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dang bang Yudi.

“Sampai Keppres soal pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara terbit. Sebelum Keppres terbit, Jakarta secara legal formal dan konstitusional, masih menyandang status ibu kota negara,” kata mas Bro.

“Lantas kapan Keppres pemindahan IKN diterbitkan?” tanya Yudi.

“Kalau itu menjadi kewenangan presiden, siapa pun presidennya. Bisa presiden yang sekarang, bisa presiden mendatang dan mendatangnya lagi. Karena yang disebutkan presiden, bukan namanya,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mengurai Benang Kusut Perizinan

“Kalau nih, ini bicara seandainya presiden sekarang belum mengeluarkan Keppres soal pemindahan ibu kota negara, presiden berikutnya dan berikutnya lagi tidak juga mengeluarkan, bagaimana?” tanya Yudi.

“Jangan berandai – andai. Tidak pula bagaimana. Menurut tafsiran yang beredar, norma hukumnya tidak menyebutkan adanya batas waktu pemindahan ke IKN, misalnya dua tahun, atau sepuluh tahun,” jelas mas Bro.

“Menerbitkan Keppres itu mudah, tetapi memindahkan ibu kota negara tak semudah membubuhkan tanda tangan dalam Keppres. Perlu banyak pertimbangan, bukan sebatas menyiapkan infrastruktur sebagai ibu kota negara, tetapi masih banyak lagi,” urai Heri.

“Ini membutuhkan effort yang besar dengan pendanaan yang besar pula, sementara,misalnya manfaat yang didapat tak se-linier dengan effort yang besar tadi. Ini juga harus dikaji,” kata Yudi.

“Terlebih era sekarang ini, di tengah efisiensi anggaran dengan menyelaraskan program prioritas bagi rakyat, belum lagi ancaman krisis energi dunia yang imbasnya sudah kita rasakan bersama. Dengan kondisi seperti ini, haruskah pemindahan IKN menjadi prioritas?” urai mas Bro.

“Yang dibutuhkan rakyat sekarang, bagaimana harga tidak ikut naik imbas krisis energi dunia menyusul konflik geopolitik yang berdampak dengan naiknya harga minyak dunia dan produk yang berbahan baku impor,” ujar Heri.

“Ini prioritas, karena menyangkut hajat hidup rakyat sehari – hari. Dapur tetap ngebul, harga barang tidak naik. Pindah ibu kota negara, nanti dulu,” ujar Yudi.

Tags:
obrolan wartegIKN Nusantarapemindahan ibu kota negaraIbu Kota Negara Republik Indonesia

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor