KPK menunda pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: Dok. KPK)

Nasional

Muhadjir Effendy Tunda Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin 18 Mei 2026, 17:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024, Senin, 18 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2024. Meski demikian, saksi mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Hari ini penyidik menjadwalkan periksa MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2024. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menko PMK era Presiden Joko Widodo tersebut karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mendalami perkara. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri proses pengelolaan kuota haji pada periode 2023-2024.

Baca Juga: Kuota Haji KBB 2026 Cuma 89 Jemaah, Mayoritas Lansia

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

KPK menduga keduanya meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dalam waktu satu tahun dari pengelolaan kuota haji itu.

Tags:
Muhadjir Effendykpkkorupsi kuota hajikuota haji

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor