TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon di kawasan pergudangan kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga telah beroperasi sejak 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, A, dan F. Ketiganya ditangkap di wilayah Karawaci pada akhir April 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana mengatakan aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga lebih dari Rp1 miliar.
“Ketiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” ujar Wisnu, Jumat, 15 Mei 2026.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Pencurian Kabel Optik Senilai Rp184 Juta, 2 Tersangka Ditangkap di Cilegon
Kronologi Hilangnya 108 Tas Lululemon
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Yandri Mono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One pada 27 April 2026.
Perusahaan yang berlokasi di Grobogan tersebut mengirim sebanyak 4.749 tas Lululemon ke Shanghai melalui layanan kargo Garuda Indonesia.
Pengiriman dilakukan pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta tiga hari kemudian. Barang tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 0894.
Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari klien di Shanghai terkait hilangnya 108 tas dari total pengiriman. Kerugian akibat kehilangan tersebut diperkirakan mencapai Rp213 juta.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polres Metro Depok
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray di area pergudangan Soewarna.
“Tersangka F berperan mengondisikan agar puluhan karton tersebut disisihkan dari jalur pemeriksaan lalu dimasukkan ke dalam truk box,” kata Yandri.
Polisi menyebut tersangka R sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama pencurian. R diketahui bekerja di salah satu perusahaan operasional ekspor di Bandara Soetta. Sementara tersangka A membantu proses pengangkutan barang hasil curian.
Tas Curian Dijual Rp300 Ribu per Unit
Hasil pemeriksaan mengungkap sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per unit. Total transaksi dari penjualan barang curian tersebut mencapai Rp24 juta.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Tapos Depok Viral, Pelaku Ditangkap di Bogor
Polisi juga mengungkap komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024. Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar di kawasan pergudangan kargo Bandara Soetta.
“Akibat pencurian yang berulang ini, kerugian perusahaan ditaksir lebih dari Rp1 miliar,” ujar Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen ekspor, data manifest penerbangan, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara.
