“Tersangka F berperan mengondisikan agar puluhan karton tersebut disisihkan dari jalur pemeriksaan lalu dimasukkan ke dalam truk box,” kata Yandri.
Polisi menyebut tersangka R sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama pencurian. R diketahui bekerja di salah satu perusahaan operasional ekspor di Bandara Soetta. Sementara tersangka A membantu proses pengangkutan barang hasil curian.
Tas Curian Dijual Rp300 Ribu per Unit
Hasil pemeriksaan mengungkap sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per unit. Total transaksi dari penjualan barang curian tersebut mencapai Rp24 juta.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Tapos Depok Viral, Pelaku Ditangkap di Bogor
Polisi juga mengungkap komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024. Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar di kawasan pergudangan kargo Bandara Soetta.
“Akibat pencurian yang berulang ini, kerugian perusahaan ditaksir lebih dari Rp1 miliar,” ujar Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen ekspor, data manifest penerbangan, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara.
