TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita menjadi korban penjambretan saat hendak pergi ke gereja di kawasan Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat tiga gram dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Kasus penjambretan yang terjadi pada 3 Mei 2026 itu sempat viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Bobby M Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video penjambretan yang beredar luas di media sosial.
“Kami akan coba menjelaskan terkait pengungkapan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan kalung emas yang kami ungkap di Jalan Mangga Besar IV, Kelurahan Taman Sari. Kejadiannya terjadi pada tanggal 3 Mei 2026 dan sempat viral di media sosial,” ujar Bobby kepada Poskota, Jumat, 15 Mei 2026.
Baca Juga: Lansia jadi Korban Penjambretan di Jelambar Jakarta Barat, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Utama Ditangkap di Muara Baru
Polisi menangkap tiga pelaku utama pada 11 Mei 2026 di kawasan Muara Baru. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial I yang berperan sebagai pengendara sepeda motor saat aksi penjambretan berlangsung.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, serta pelaku D yang merampas kalung emas korban.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut disebut memiliki pembagian tugas yang terorganisasi. Polisi juga mengungkap adanya satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai target.
“Pelaku S berhadapan atau bersilangan langsung dengan korban lalu memberikan informasi kepada pelaku I sebagai pengendara motor yang berboncengan dengan pelaku N. Setelah itu, pelaku D mengambil kalung korban,” kata Bobby.
Baca Juga: Kronologi Korban Penjambretan di Sleman yang Berujung Minta Maaf ke Keluarga Pelaku
Aksi penjambretan berlangsung cepat sehingga warga sekitar tidak berani melakukan perlawanan karena para pelaku membawa senjata tajam.
Setelah berhasil merampas kalung emas korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita di antaranya kwitansi pembelian emas milik korban, satu unit sepeda motor Honda Stylo merah yang digunakan pelaku, dua bilah celurit, satu bilah pedang samurai, lima unit telepon genggam, sejumlah kalung emas, serta alat hisap narkoba.
“Dua sajam celurit dan satu samurai kami amankan dari pelaku N. Salah satu celurit digunakan untuk melakukan pengancaman kepada korban,” ujar Bobby.
Baca Juga: Ironi, Kawasan Ring 1 di Jakarta Marak Penjambretan
Tiga Penadah Emas Curian Ikut Diamankan
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara penjualan emas hasil kejahatan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DN, A, dan M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, emas hasil jambret seberat tiga gram itu dijual melalui DN dan A sebelum akhirnya diserahkan kepada M yang bekerja di toko silver. Kalung emas tersebut dijual dengan harga Rp4,2 juta.
“Selain tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, kami juga mengamankan tiga orang selaku perantara pembeli kalung emas dan pembeli emas tersebut. Jadi total ada enam orang tersangka yang kami amankan,” katanya.
Polisi menduga komplotan tersebut bukan pertama kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Barat, khususnya kawasan Taman Sari. Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan, ada beberapa bukti yang memberatkan bahwa tersangka tidak hanya satu kali melakukan tindakan tersebut,” ujar Bobby.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi penjambretan diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan membeli narkoba. Polisi juga menyebut seluruh pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine setelah penangkapan.