Dari hasil pengembangan, kasus lainnya yakni terbongkarnya home industri tembakau sintetis di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dari rumah industri itu, Polisi menangkap RM, 19 tahun, yang diketahui merupakan warga Cimahi Selatan
"Pelaku diduga memproduksi sinte sendiri dengan mencampurkan cairan narkotika ke tembakau menggunakan bahan aceton," ucapnya.
Dari lokasi, polisi menyita 170,28 gram tembakau sintetis dan 30 ml cairan bahan baku. Adapun nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp750 juta.
