Terduga Pelaku Tabrak Kerumunan Siswa di Pandeglang belum Ditahan, Ini Alasannya

Selasa 05 Mei 2026, 19:59 WIB
Anggota Polisi dari Polres Pandeglang, saat melakukan pemeriksaan lokasi kejadian laka lantas di depan SDN Sukaratu 5. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Anggota Polisi dari Polres Pandeglang, saat melakukan pemeriksaan lokasi kejadian laka lantas di depan SDN Sukaratu 5. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

"Tentu kami akan mendalami kasus itu sampai tuntas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa terjadi pada Kamis 30 April 2026 lalu, terdapat sembilan orang yang menjadi korban.

Dari sembilan korban laka lantas tersebut sebanyak tujuh orang siswa SD Negeri Sukaratu 5, satu orang pedagang asongan dan satu orang sales.

Lebih lanjut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban yang meninggal dunia yakni seorang siswa SD kelas IV dan pedagang asongan.

Dalam tragedi itu melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Pandeglang, selaku pengemudi Toyota Inova warna hitam dengan nomor Polisi A 1633 BF. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pejabat Pemkab Pandeglang tersebut bernama Ahmad Mursidi, yang merupakan Kepala Dinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pandeglang.


Berita Terkait


News Update