SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Serang, Senin, 4 Mei 2026, malam WIB.
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Petugas menyisir beberapa titik yang telah dipetakan berdasarkan informasi warga serta hasil pemantauan sebelumnya.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Selain itu, turut disita dua jiriken berisi minuman tradisional jenis tuak yang siap edar.
Kapolsek Cikeusal, Iptu Harus Saleh mengatakan, operasi pekat ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba Serang, 112 Paket Sabu Ditemukan dalam Lemari Pakaian
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal,” kata Harus kepada Poskota, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras.
“Kami berikan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk diamankan. Rencananya, minuman keras tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Putusan Inkrah, 17.618 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Polresta Serang Kota
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat secara rutin demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya," ujarnya.