“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tuturnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.
Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
