JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Intelijen Negara, khususnya setelah kejadian penyimaran air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus yang terbukti melibatkan oknum BAIS TNI.
Hal itu disampaikan Analis Utama Maha Data LAB 45, Diyauddin dalam acara pelucuran buku 'Jam Pasir Indonesia', di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
"Setelah 15 tahun, UU Intelijen Negara membutuhkan revisi struktural. Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis menegaskan kegagalan intelijen di Indonesia bukan sekadar teknis-operasinal belaka," kata Diyauddin dalam pemaparannya.
Dalam persoalan Intelijen di Indonesia, Diayuddin menyebut terdapat tiga maalah fundamental diantaranya koordinasi Intelijen, transparansi pengawasan, hingga ketiadaan akses dokumen rahasia.
Baca Juga: Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
"Koordinasi belum selesai, BIN merangkap koordinator dan operator (Pasal 38). Ego sektoral dengan BAIS TNI dan Baintelkam Polri membuat data tumpang tindih, deteksi dini gagal," ucap dia.
Sementara, dalam memperkuat intelijen negara, Diyauddin menuturkan, LAB 45 memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Tiga rekomendasi itu, pertama menghapus dualitas BIN.
"Reposisi BIN sebagai operator murni. Bentuk dewan koordinator intelijen non-operasional di bawah Presiden meneladani ODNI (dari AS) atau JIC (dari Inggris)," kata Diyauddin.
Kedua, kata Diyauddin, melakukan penguatan komite dan pengawasan investigasi intelijen. Ketiga, amandemen UU Intelijen Negara dengan aturan mandatori 'Declassification Review'.
"Sediakan panduan resmi akses dokumen tersanitasi, meneladani FOIA (dari AS). (Jajaran) dewan pengawas intelijen harus melebar, melibatkan akademisi dan masyarakat sipil yang mengerti intelijen," ucap Diyauddin.
