Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. (Sumber: Dok. Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen

Sabtu 02 Mei 2026, 21:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan tarif ojek online (ojol) yang selama ini mencapai 20 persen. 

Menurutnya, skema tersebut tidak adil dan terlalu memberatkan para pengemudi yang setiap hari bekerja keras di jalan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 kemarin. 

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," ujar Prabowo.

Baca Juga: Diminta Presiden Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen, GoTo dan Grab Tunggu Aturan Resmi

Tak hanya itu, Prabowo bahkan memberi peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mengikuti kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa potongan tarif harus ditekan di bawah 10 persen demi keadilan bagi pengemudi.

"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapet duit sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita enggak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. 

Baca Juga: Driver Ojol Dukung Usulan Prabowo Subianto soal Potongan 8 Persen, Kritik Skema Aplikator

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal sebesar 92 persen, sehingga potongan untuk aplikator dibatasi hanya 8 persen.

“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Tak hanya itu, Prabowo menyebut, regulasi tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan sosial kepada para driver, termasuk perlindungan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Dokter Myta Aprilia Azmy Siapa dan Praktik Di Mana? Ini Profil Alumni FK Unsri yang Meninggal Saat Masa Internship

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga," ungkapnya. (cr-4)

Tags:
Hari BuruhPresiden PrabowoPrabowo Subiantodriver ojolpotongan ojol

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor