JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk para driver ojek online (ojol), dengan meminta perusahaan aplikator menurunkan biaya potongan aplikasi hingga maksimal 8 persen.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan para mitra driver yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dan skema program di aplikasi.
Menanggapi arahan tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) melalui Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk kebijakan yang disampaikan Presiden. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi online
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: Empat Perampok Terekam CCTV Aniaya Nenek hingga Tewas, Polisi Selidiki
Meski begitu, Hans mengakui saat ini perusahaan masih melakukan kajian mendalam untuk memahami implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan ke depan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ucap Hans.
Sikap serupa juga disampaikan Grab Indonesia melalui Chief Executive Officer (CEO) Neneng Goenadi. Ia menyebut pihaknya menghormati arahan Presiden dan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mitra pengemudi.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Neneng.
Lebih lanjut, Neneng menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan resmi aturan tersebut untuk dapat mempelajari secara rinci dampak kebijakan terhadap model bisnis platform digital.
Menurutnya, perubahan struktur komisi merupakan hal mendasar yang akan memengaruhi cara kerja ekosistem marketplace.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," kata Neneng.
Dia mengungkapkan, Grab Indonesia akan berkolaborasi dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, tidak hanya melindungi mitra pengemudi, tetapi juga menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.
Baca Juga: Driver Ojol Dukung Usulan Prabowo Subianto soal Potongan 8 Persen, Kritik Skema Aplikator
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ungkap Neneng.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah berupaya mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta membantu meningkatkan taraf hidup mereka.
"Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami," kata dia. (cr-4)