Percepat Pemulihan Operasional, KAI Refund 13 Ribu Lebih Tiket Terdampak

Kamis 30 Apr 2026, 12:53 WIB
Situasi setelah tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

Situasi setelah tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line. (Sumber: Instagram/@keretaapikita)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengakselerasi pemulihan layanan kereta api jarak jauh pascagangguan operasional di Stasiun Bekasi Timur. Perusahaan menargetkan perjalanan KA jarak jauh dapat kembali berjalan normal secara bertahap mulai 30 April 2026.

Seiring proses pemulihan tersebut, KAI memastikan hak pelanggan tetap menjadi prioritas utama. Hingga Rabu, 29 April 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 13.027 tiket KA jarak jauh yang terdampak telah dikembalikan.

Pengembalian dana diberikan penuh kepada pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, kepada awak media, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka Lagi, Jalur KA Kembali Normal Usai Uji Keselamatan

Anne menjelaskan, kebijakan refund tersebut mencakup berbagai kondisi, seperti pembatalan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.

Pengembalian juga berlaku untuk tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), hingga layanan KAI Group dalam satu kode pemesanan. 

"Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas setara atau lebih tinggi dipastikan tidak ada biaya tambahan," tegas Anne.

Apabila perjalanan tidak dapat diteruskan hingga tujuan akhir, kata Anne, perusahaan juga menyediakan moda transportasi lanjutan, disertai pengembalian dana tiket secara penuh.

Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup Sementara, Ini Daftar 8 Rute Transjakarta ke Bekasi

Batas pengajuan diberikan maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan, dengan proses pencairan ditargetkan selesai dalam waktu 1x24 jam setelah pembatalan.


Berita Terkait


News Update