KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyelidikan kasus tabrakan maut antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur terus bergulir.
Rencananya pekan depan pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Sandhi Wiedyanoe, mengatakan gelar perkara direncanakan berlangsung pekan depan.
Langkah ini dinilai penting untuk merumuskan strategi penyidikan sekaligus mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka Lagi, Jalur KA Kembali Normal Usai Uji Keselamatan
“Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu agar strategi penyidikannya tepat. Kemungkinan minggu depan,” ujar Sandhi kepada awak media, Kamis, 30 April 2026.
Sandhi menjelaskan, sejauh ini penyidik memusatkan perhatian pada dua hal utama. Pertama, dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang disebut menjadi pemicu awal kecelakaan.
Kedua, terkait tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi dalam penyediaan palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
“Fokus penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,” kata Sandhi.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup Sementara, Ini Daftar 8 Rute Transjakarta ke Bekasi
Selain itu, Korlantas Polri juga mengandalkan teknologi dalam mengungkap kronologi kejadian. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna memperoleh gambaran detail terkait rangkaian peristiwa.
