Baca Juga: May Day 2026 di Depok: Kepolisian dan Buruh Sepakat Jaga Aksi Tetap Damai
Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial. Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh organisasi Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Salah satu tokoh yang berperan dalam pergerakan buruh saat itu adalah Adolf Baars, yang lantang menyuarakan ketidakadilan terhadap para pekerja, termasuk upah yang tidak layak dan sistem pengelolaan perkebunan yang merugikan buruh.
Aksi-aksi buruh pada masa tersebut sempat memicu ketegangan dengan pemerintah kolonial hingga akhirnya peringatan Hari Buruh ditiadakan pada 1926.
Setelah Indonesia merdeka, peringatan ini kembali dihidupkan pada 1946 sebagai bagian dari perjuangan hak-hak rakyat. Pemerintah saat itu mendukung peringatan Hari Buruh sebagai simbol perjuangan sosial dan ekonomi.
Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini sempat dilarang karena dianggap berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Barulah pada era reformasi, pemerintah kembali memberikan ruang bagi peringatan Hari Buruh. Puncaknya, pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Dengan demikian, Hari Buruh 2026 tetap menjadi hari libur nasional tanpa tambahan cuti bersama. Meski begitu, momen ini tetap bisa dimanfaatkan sebagai waktu istirahat sekaligus refleksi atas pentingnya peran pekerja dalam pembangunan bangsa.
