KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, mengkritik kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan raya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak pada kepentingan nasional di sektor energi.
Menurut Zaki, pengaturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pembatasan kendaraan didasarkan pada aspek teknis seperti tonase, bukan pelarangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Picu Kekhawatiran Gangguan Pasokan Energi
“Sepanjang kendaraan angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum," ujar Zaki, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.
Dengan demikian, kata Zaki, instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas. Disebutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sektor strategis yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Batubara, kata dia, merupakan komoditas penting yang menopang kebutuhan energi nasional, terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Distribusi batubara bukan semata urusan daerah, tetapi bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah mendorong penguatan ketahanan energi. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelas Zaki.
Baca Juga: Cegah Listrik Padam di Sumatra, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau
Zaki juga mengingatkan potensi dampak luas jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
Gangguan distribusi batubara dinilai bisa berimbas pada operasional PLTU dan pada akhirnya memengaruhi pasokan listrik bagi masyarakat.
“Jika distribusi terganggu, bukan hanya sektor industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Risiko seperti pemadaman listrik bisa terjadi,” ucap Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tetap dapat diuji secara hukum apabila dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
Baca Juga: Viral, Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Batubara Sumut usai Wanita Tewas Tertabrak
Kata dia, jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sementara jika berupa peraturan gubernur, dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Zaki.
Zaki menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi dan membatalkan aturan daerah yang menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi.
Ia juga menegaskan pelarangan total bukan solusi, dan mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis seperti kelebihan muatan dan pelanggaran rute.
“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Kebijakan harus adil, seimbang, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” terang Zaki.
