POSKOTACOID - Bagi warga ibu kota yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, mengetahui jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 27 April 2026 menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum berangkat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk sekaligus menekan polusi udara di sejumlah ruas jalan utama.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur mengenai ganjil genap Jakarta, para pengendara roda empat diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.
Baca Juga: Diduga Ada Oknum Buang Limbah ke Kali, Warga RW 09 Jatake Keluhkan Air yang Bau dan Menghitam
Jika mengacu pada tanggal hari ini, yaitu 27 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas hanyalah yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.
Sementara itu, kendaraan dengan angka genap, termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Guna memastikan kepatuhan para pengendara, selain petugas di lapangan, sistem tilang elektronik atau ETLE juga dimanfaatkan dengan baik. Pelanggaran dapat langsung tercatat dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terpengaruh oleh aturan ini. Kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta transportasi umum dan kendaraan listrik, tetap diperbolehkan melintas tanpa melihat angka pelat nomor.
Baca Juga: Penggerebekan Peredaran Sabu di Pinggir Rel Tanah Abang, 9 Orang Ditangkap
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini dibagi ke dalam ini dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Di luar jam berlakunya, maka pengendara bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Sejumlah ruas jalan utama masih masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.
Jalan-jalan tersebut dikenal sebagai titik padat kendaraan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap sangat dibutuhkan. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang juga terkana aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Menteri PPPA RI Launching Program Ruang Bersama Indonesia Kota Depok Tingkat Kelurahan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap
Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih