POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Berbagai kesaksian yang beredar mengungkap perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan. Dugaan tindakan kekerasan tersebut memicu keprihatinan luas, terutama dari para orang tua.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah muncul kecurigaan dari masyarakat dan orang tua, yang melihat perubahan perilaku anak, termasuk ketakutan dan tangisan saat hendak dititipkan.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Jogja: 13 Tersangka Kekerasan Anak, 53 Korban Terungkap
Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Daycare
Viral di media sosial, pengasuh Daycare Little Aresha diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak-anak. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan bahwa anak-anak mengalami perlakuan tidak layak, seperti diikat pada tangan dan kaki.
"Buka jasa berbayar buat nge-handle anak orang tapi malah lo siksa. Sedih, hancur banget hati gue baca ulasan di Google Maps. Ada yang diikat, diseret, dipukul, ada yang speech delay dan tidak sedikit juga yang mengalami trauma," cuit akun @liogtttscrp.
Padahal, Daycare umumnya menyediakan layanan pengasuhan, perawatan, serta pendidikan anak. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di lokasi ini.
Terungkap Setelah Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dan kecurigaan dari masyarakat. Sejumlah orang tua mengaku anak mereka menunjukkan tanda ketakutan hingga menangis saat hendak dititipkan. Hal tersebut mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas di Daycare tersebut.
Anak di Bawah Dua Tahun Jadi Korban
Hasil penyelidikan menunjukkan mayoritas korban merupakan anak berusia di bawah dua tahun. Total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Temuan medis mengungkap berbagai bentuk luka, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di bagian punggung dan bibir. Bahkan, sejumlah anak dilaporkan mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Jadikan Adat Kanekes sebagai Tuntunan
Puluhan Orang Diamankan Polisi
Dalam proses penyelidikan, aparat dari Polresta Yogyakarta mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan daycare.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Daycare Tidak Memiliki Izin Operasional
Fakta lain yang terungkap, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, lembaga tersebut belum terdaftar secara legal.
Pemerintah setempat melalui dinas terkait menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada para korban dan orang tua.
Selain proses hukum, fokus saat ini juga diarahkan pada pemulihan kondisi anak-anak korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu mengatasi trauma yang dialami.
Pemerintah juga berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam hal perlindungan dan keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak.
