Dalam proses penyelidikan, aparat dari Polresta Yogyakarta mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan daycare.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Daycare Tidak Memiliki Izin Operasional
Fakta lain yang terungkap, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, lembaga tersebut belum terdaftar secara legal.
Pemerintah setempat melalui dinas terkait menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada para korban dan orang tua.
Selain proses hukum, fokus saat ini juga diarahkan pada pemulihan kondisi anak-anak korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu mengatasi trauma yang dialami.
Pemerintah juga berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam hal perlindungan dan keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak.
