Fakta Penganiayaan Daycare Little Aresha Jogja: Izin Bodong hingga Anak Alami Luka Parah dan Trauma

Minggu 26 Apr 2026, 15:00 WIB
Viral kasus daycare Jogja, anak diduga diikat dan mengalami kekerasan. Polisi tetapkan 13 tersangka. (Sumber: X/@G3nX_files)

Viral kasus daycare Jogja, anak diduga diikat dan mengalami kekerasan. Polisi tetapkan 13 tersangka. (Sumber: X/@G3nX_files)

Dalam proses penyelidikan, aparat dari Polresta Yogyakarta mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan daycare.

Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang terjadi.

13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: Daycare Little Aresha Milik Siapa? Ini Profil Tempat Penitipan Anak di Jogja yang Viral Lakukan Kekerasan

Daycare Tidak Memiliki Izin Operasional

Fakta lain yang terungkap, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, lembaga tersebut belum terdaftar secara legal.

Pemerintah setempat melalui dinas terkait menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada para korban dan orang tua.

Selain proses hukum, fokus saat ini juga diarahkan pada pemulihan kondisi anak-anak korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu mengatasi trauma yang dialami.

Pemerintah juga berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam hal perlindungan dan keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, serta perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak.


Berita Terkait


News Update