5 gram: Rp13.775.000 (Rp13.837.012 setelah pajak)
10 gram: Rp27.495.000 (Rp27.618.727 setelah pajak)
50 gram: Rp137.145.000 (Rp137.762.152 setelah pajak)
100 gram: Rp274.212.000 (Rp275.446.166 setelah pajak)
Aturan Pajak dan Buyback yang Perlu Diperhatikan
Transaksi emas batangan di Indonesia mengikuti regulasi perpajakan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback, pemerintah melalui PMK No. 81 Tahun 2024 menetapkan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta, dan 3% bagi non-NPWP.
“PPh 22 untuk buyback adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP untuk nominal di atas Rp10 juta,” tulis laporan resmi dari IndoGold.
Kepemilikan NPWP menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan hasil investasi karena dapat mengurangi beban pajak secara signifikan.
Mekanisme Jual Kembali dan Harga Buyback
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas, terdapat beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi, seperti membawa KTP dan sertifikat asli emas. Proses ini kini semakin terstandarisasi di berbagai gerai resmi.
Harga buyback Antam saat ini berada di kisaran Rp2.700.000 per gram, bergantung pada kondisi fisik emas dan kelengkapan dokumen. Perlu dicatat, harga buyback inilah yang menjadi acuan dalam menghitung nilai jual, bukan harga jual ritel.
Sepanjang 2026, harga emas menunjukkan tren yang relatif kuat meski sempat berfluktuasi. Sebelumnya, rekor harga tertinggi tercatat pada Oktober 2025 di kisaran Rp2.487.000 per gram, sebelum akhirnya terus merangkak naik ke level saat ini.