KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan itu seorang terduga pelaku berinisial MS, 30 tahun ditangkap pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Setelah melakukan pemantauan dan observasi, petugas menemukan target berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, kata Ari, pihaknya menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit telepon seluler.
Baca Juga: Dugaan Kasus Narkoba, Pemobil Nyaris jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Cengkareng Jakbar
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah tersangka yang masih berada di kawasan yang sama.
"Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram serta satu unit timbangan digital," kata Ari.
Secara keseluruhan, lanjut Ari, barang bukti sabu yang disita dari dua tempat kejadian perkara mencapai 188,91 gram.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Usai Habisi Nyawa Ibu, Anak Tiri Ditangkap di Periuk Tangerang dan Positif Narkoba
“Total dari TKP 1 dan TKP 2 seberat 188,91 gram, dan sementara untuk terduga masih kami kembangkan dari dua TKP,” ucap Ari.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ari menegaskan penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.