Ilustrasi peredaran narkoba. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Diduga Ada Peredaran Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit di PIK 

Sabtu 25 Apr 2026, 19:44 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mencabut izin operasional kelab malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas terungkapnya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam membersihkan sektor hiburan dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran barang terlarang di ibu kota.

Baca Juga: Dugaan Kasus Narkoba, Pemobil Nyaris jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Cengkareng Jakbar

"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," ujar Eko kepada awak media, Sabtu, 25 April 2026.

Menurut Eko, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya pelanggaran serius terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa aturan di Jakarta mengharuskan tempat usaha yang terbukti terlibat langsung dalam aktivitas ilegal itu ditutup tanpa pengecualian.

"Pencabutan izin ini bersifat menyeluruh, mencakup, Bar dan Lounge, fasilitas Karaoke dan izin penjualan minuman beralkohol," kata Eko.

Baca Juga: Usai Habisi Nyawa Ibu, Anak Tiri Ditangkap di Periuk Tangerang dan Positif Narkoba

Penutupan ini, lanjut Eko, juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar hukum.

Ia memastikan aparat penegak hukum akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran narkoba.

"Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," ucap Eko.

Dengan penutupan paksa ini, Eko berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

Penutupan White Rabbit pun menambah daftar tempat hiburan di Jakarta yang kehilangan izin usaha akibat kasus serupa, seiring dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan sektor pariwisata sejak 2025.

Tags:
PIKWhite Rabbitkelab malam White Rabbitperedaran narkobaJakarta UtaraPantai Indah Kapuk

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor