Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan kasus Syekh Ahmad Al Misry. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

HIBURAN

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Jumat 24 Apr 2026, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry alias SAM memasuki tahap baru.

Bareskrim Polri resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 24 April 2026.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Misry, Modus Beasiswa dan Dana Umat Disorot

“Seiring dengan perkembangan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor terkait status terbaru perkara ini," ucap Trunoyudo.

Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga telah mengirimkan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Informasi tersebut disampaikan secara resmi pada 22 April 2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," jelas Trunoyudo.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret SAM itu diduga telah terjadi sejak 2017. Kemudian pada pada 2021, perilaku tersangka sempat terendus yang bersangkutan disebut pernah mengakui serta meminta maaf.

Kini dengan ditetapkannya status tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum ke tahap pemeriksaan lanjutan serta pendalaman bukti.

Tags:
Syekh Ahmad Al Misrypelecehan seksual sesama jenis

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor