Saat ini, kata Reynold, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan ponsel di ruang publik guna menghindari tindak kejahatan jalanan.
Baca Juga: Sopir Mobil Boks Diserang Begal di Rawa Buaya, Satu Pelaku Ditangkap
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas Reynold. (man)
