POSKOTA.CO.ID - Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pelabelan Nutri-Level pada produk minuman siap saji sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gula, garam, dan lemak.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran tingginya konsumsi gula dari minuman kekinian yang semakin populer di berbagai kalangan.
Menteri Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa banyak orang belum menyadari seberapa besar gula yang terkandung dalam minuman sehari-hari. Ia mencontohkan satu porsi minuman seperti matcha manis yang bisa mengandung 3 hingga 4 sendok makan gula atau sekitar 50 gram.
Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang. "Makanya penting banget pasang label Nutri-Level di setiap minuman siap saji. Biar kalian tersindir dan tersadar," ujarnya.
Konsumsi Gula Berlebih Picu Penyakit
Budi menjelaskan bahwa tingginya asupan gula menjadi salah satu faktor utama munculnya penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas. Oleh sebab itu, pengendalian konsumsi gula menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan pemanis, termasuk pemanis buatan, tetap perlu dibatasi. "Manis atau tidak manis, kalau ada pemanis buatan, itu tidak saya rekomendasikan setiap hari," tegasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menikmati minuman favorit selama dilakukan dengan bijak, salah satunya dengan mengurangi kadar gula saat memesan. "Kalau tetap mau minum, minta ke baristanya less sweet," ujarnya.
Baca Juga: Harga Gas Nonsubsidi Naik, ESDM: Menyesuaikan Harga Pasar
Sistem Label Nutri-Level dan Kategorinya
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sistem Nutri-Level akan mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Dalam sistem ini, level A menjadi kategori paling sehat, biasanya untuk minuman tanpa tambahan pemanis seperti kopi hitam atau americano.
Level B mencakup minuman dengan tambahan gula alami seperti teh manis. Sementara itu, level C dan D masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai karena memiliki kandungan GGL yang lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami kualitas nutrisi dari produk yang dikonsumsi secara lebih mudah.
Baca Juga: Formasi ASN 2026 Dibatasi “Zero Growth”, Sektor Mana Saja yang Masih Dibuka?
BPOM Siapkan Implementasi Bertahap
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa label Nutri-Level akan ditampilkan dalam bentuk huruf A hingga D dengan kode warna berbeda.
Level A akan berwarna hijau tua yang menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan level D berwarna merah sebagai penanda produk yang sebaiknya dibatasi konsumsinya. "Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ujarnya.
BPOM menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang konsumsi produk tertentu, melainkan sebagai panduan praktis agar konsumen lebih mudah membandingkan pilihan makanan dan minuman.
Penerapan label Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal difokuskan pada produk minuman siap saji. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong pola hidup sehat di masyarakat.