"Kritik MUI murni tertuju pada aspek ihsan (kebaikan dalam perlakuan). Dalam perspektif syariat, membunuh hama atau hewan yang merusak memang dibolehkan, namun "cara" kematiannya tidak boleh menyiksa. Penguburan hidup-hidup dianggap memperlama penderitaan hewan tersebut," katanya.
Menurut Ghozi, respons MUI seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi program pemerintah, melainkan sebagai upaya untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih beradab dan berkelanjutan.
"Jadi, respon MUI ini bukan untuk menghambat kerja Pemda, melainkan memastikan bahwa kebijakan lingkungan yang baik juga dijalankan dengan cara yang beradab," ungkap Ghozi.
Baca Juga: Lawan Derasnya Arus untuk Menangkap Ikan Sapu-sapu
Kendati demikian, politisi PKS ini mengatakan, Pemprov DKI dinilai perlu menyusun langkah konkret, salah satunya melalui perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemusnahan ikan sapu-sapu.
Metode yang digunakan diharapkan lebih manusiawi dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
"Pemda harus menyusun SOP pemusnahan yang lebih manusiawi. Ikan tidak boleh langsung dikubur dalam keadaan hidup," ujarnya.
Dalam usulan tersebut, dikatakan Ghozi, terdapat beberapa opsi yang dapat diterapkan, seperti memastikan ikan telah mati sebelum dikubur melalui metode pemingsanan atau pematian cepat.
Baca Juga: Mengenal Ikan Sapu-Sapu: Asal, Jenis, dan Penyebarannya di Perairan Indonesia
Selain itu, penggunaan wadah tertutup juga dinilai penting agar ikan tidak mati perlahan akibat kekeringan saat proses pengangkutan menuju lokasi pembuangan.
"Memastikan proses pengangkutan hingga lokasi pembuangan akhir tidak membiarkan ikan mati perlahan karena kekeringan di ruang terbuka," ujar dia.
Tak hanya soal metode pemusnahan, Ghozi mendorong Pemprov DKI untuk memanfaatkan hasil tangkapan ikan sapu-sapu secara lebih produktif. Alih-alih hanya dikubur, ikan tersebut dapat diolah menjadi bahan yang memiliki nilai guna.
