Merasa dirugikan atas penyebaran informasi tersebut, Uya Kuya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan:"Iya, benar (ada laporan), penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Senin.
Baca Juga: Istri Ahmad Sahroni Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo Padi? Simak Fakta di Balik Isu Viral Ini
Jerat Hukum Penyebar Hoaks
Dalam laporannya, Uya Kuya mengadukan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi bohong di media elektronik. Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Dan Atau Pasal 263 KUHP Dan Atau Pasal 264 KUHP pada 18 April 2026.
Uya Kuya mengaku merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut. Ia kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di media sosial harus dilakukan secara bijak dan berdasarkan fakta, mengingat konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyebar hoaks.
