Kantor Rektorat Universitas Indonesia Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

LPSK Turun Tangan Lindungi Korban Dugaan Pelecehan di FH UI

Minggu 19 Apr 2026, 14:31 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berkembang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini mengambil langkah proaktif dengan memberikan perlindungan kepada para korban tanpa menunggu pengajuan permohonan resmi.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya, 19 April 2026.

Menurut Susilaningtias, langkah tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memungkinkan LPSK bertindak cepat dalam situasi tertentu. 

Baca Juga: Sosok Dikidoy Sebenarnya Siapa? Ini Rekam Jejak Mahasiswa yang Live Sidang Internal Kasus Pelecehan FH UI

Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal kasus ini. Tidak hanya menyampaikan pernyataan, LPSK juga telah bergerak langsung ke lapangan.

"Pada 15 hingga 16 April 2026, tim melakukan penelaahan dengan menemui berbagai pihak di lingkungan FH UI, mulai dari dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban," jelas  Susilaningtias.

Sejauh ini, kata Susilaningtias, sekitar 20 korban telah menunjuk kuasa hukum. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberanian korban dalam menempuh jalur hukum.

Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Verbal di Grup Chat, Ini Kronologinya

“Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," tegas Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, aspek psikologis dan tekanan sosial sering kali menjadi hambatan utama dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.

Karena itu, kehadiran perlindungan dinilai krusial agar korban tidak menghadapi risiko tambahan selama proses hukum berlangsung.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," terang Susilaningtias.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Di sisi lain, lanjut Susilaningtias, penanganan internal kampus masih berjalan melalui Satgas PPKS UI.

Fakultas juga telah menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meski keterbatasan kapasitas menyebabkan antrean cukup panjang. Dalam konteks ini, peran LPSK dianggap penting untuk melengkapi kebutuhan pendampingan.

“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan,” beber Susilaningtias.

Lanjut Susilaningtias, lembaganya siap berkolaborasi dengan pihak kampus untuk memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam tangkapan layar yang beredar, percakapan tersebut diduga berisi komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar mahasiswa hingga dosen perempuan.

Kuasa hukum korban, Timotius, menyebut bahwa jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Para korban telah lama mengetahui adanya pelecehan tersebut, bahkan sejak 2025. Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku, termasuk tuntutan pemberian sanksi dikeluarkan dari kampus.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegas Timotius.

Tags:
Satgas PPKS UIFH UILPSKmahasiswa Fakultas Hukum UIUniversitas Indonesia

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor