JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Palembang.
Direktur PT Mayang Manguirai Jambi (PT MMJ) Arwin Parulian Saragih dan Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat pada persidangan tanggal 31 Maret 2026 di PN Jambi mengungkap fakta adanya dugaan praktek ilegal pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 oleh PT MMJ tanpa izin dari Kejati Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi.
Dari persidangan diketahui PT PAL didirikan pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha perkebunan-pabrik dengan pemegang saham mayoritas Oleh Wendy Haryanto.
Mayoritas saham perusahaan kemudian dijual kepada investor yang terafiliasi dengan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp126,5 miliar.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Adapun proses akuisisi dilakukan melalui skema pembayaran bertahap, termasuk pelunasan utang perusahaan ke perbankan serta dukungan pembiayaan dari pihak ketiga melalui mekanisme refinancing dan take over kepada Bank CIMb Niaga sebagai pemberi kredit sebelumnya dalam pembangunan pabrik PT PAL.
Setelah semua persyaratan pengajuan kredit ke BNI palembang telah disetujui seperti profile dan perizinan, laporan operasional, keuangan, anggunan yang memadai, corporate guarantee, personal guarantee, serta adanya pemenuhan tambahan anggunan, hingga akhirnya PT Pal mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan hingga total Rp105 miliar yang digunakan untuk refinancing, takeover hutang, serta operasional perusahaan.
Namun, kondisi keuangan perusahaan memburuk hingga akhirnya mengalami gagal bayar sejak 2020, diperparah lagi dengan pandemi COVID-19.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada 2022 dilakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MMJ.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil
"Dalam perjanjian tersebut, PT MMJ disebut akan menjadi investor dan pengelola pabrik yang mana kehadirkan PT MMJ berdsarkan keterangan Adimas dari remedial BNI dan Arwin direktur utama MMJ serta Victor Gunawan Dirut PT PAL saat itu adalah atas persetujuan dari BNI saat adanya pertuan dilakukan di kantor BNI pusat, namun PT MMJ setelah menguasai Pabrik dari PT PAL," kata kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.
Lalu hanya merealisasikan sebagian kecil kewajibannya yang tercantum dalam Penetapan Homologasi No. 39/pdt.Sus-PKPU/2021/Pn. Mdn tanggal 6 Juli 2022 dimana PT MMJ hanya melakukan pembayaran awal Rp 5 Miliar ke BNI selaku kreditur separatis dan beberapa kali bayar kewajiban pembayaran ke BNI dan kreditur konkuren lainya yang nilai kewajiban ditunaikan oleh PT MMJ ini jauh dari kesepakatan, tetapi tetap menguasai pabrik PT PAL dengan ilegal.
Berdasarkan pengakuan, Arwin Dirut PT MMJ mengakui bahwa sejak November 2022 tidak ada melakukan kewajiban sesuai dengan penetapan homologasi dari PN. Niaga Medan.
Bahkan sejak Pabrik PT PAL disita Kejati Jambi pada Juni 2025 menjadi barang bukti negara, PT MMJ tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin resmi dari Kejaksaan maupun pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026 tersebut, terpantau oleh awak media, Majelis Hakim marah atas perbuatan PT MMJ yang menguasai pabrik tanpa izin.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi dari keterangan Arwin Dirut PT MMJ menyampaikan dipersidangan, fakta terungkap di februari 2026, telah mendatangi dan mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain, sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban internal mereka yang bernilai Puluhan miliar rupiah.
Selain itu, dipersidangan terdapat kejanggalan ketika PT MMJ justru diajukan sebagai pihak pengelola barang sitaan melalui mekanisme perbankan oleh BNI ke Kejati Jambi pada Maret 2026, meskipun selama ini PT MMJ tidak memenuhi kewajiban dalam penetapan Homologasi dan menguasai Pabrik PT Pal yang disita tanpa izin serta telah menikmati keuntungan tanpa penyetoran kewajiban sejak November 2022 hingga saat ini atau sudah lebih 3 tahun dikuasai tanpa izin yang sah.
Penguasaan pabrik PAL tanpa izin dan siapapun yang mendukung diluar izin resmi adalah perbuatan melawan hukum berpotensi merugikan negara.
Di Bengkalis Riau hal serupa terjadi adanya penguasaan Ilegal Pabrik Sawit yang disita Kejaksan Tinggi Riau hingga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena merugikan negara.
Maka dari itu Kejati Jambi dituntut untuk melakukan penyelidikan atas PT MMJ yang menguasai Pabrik yang notabene barang bukti yang disita tanpa izin.