TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polresta Tangerang telah menetapkan 14 pelajar sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat pelajar berinisial NAW, 16 tahun di muara Kaliadem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui korban dan kelompoknya telah merencanakan tawuran setelah mendapatkan ajakan dari kelompok lain.
"Pada 7 April 2026 korban dan kelompoknya merencanakan tawuran setelah mendapatkan ajakan dari kelompok lain melalui medsos," katanya, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga: Operasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, 6,98 Ton Ekor Ditangkap
Di malam harinya, kedua kelompok tersebut bertemu dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Karena kalah jumlah, kelompok korban kabur melarikan diri. Namun, korban terjatuh dari sepeda motor. Saat itulah terduga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama," ungkapnya.
Korban yang mengalami luka akibat pemukulan, penendangan dan pembacokan itu sempat berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke aliran Kaliadem.
Baca Juga: Geruduk Polda Metro Jaya, Demonstran Laporkan Feri Amsari soal Pernyataan Swasembada Beras
"Dari hasil autopsi diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah karena ditemukan pembuluh darah vena putus," jelasnya.
Indra menyebut, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda. Dimana, satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami imbau kepada satu pelaku yang saat ini melarikan diri untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Resmi SP3 Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (ver)