Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru, edisi Jumat, 17 April 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru

Jumat 17 Apr 2026, 06:00 WIB

Oleh: Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID - Desakan segera memulai pembahasan RUU Pemilu  yang baru kian menguat, kali ini datang dari internal kalangan DPR sendiri, dari sejumlah anggota dewan, termasuk dari Fraksi Partai Golkar.

Alasannya, tahapan pemilu harus sudah dimulai akhir tahun ini dengan merekrut penyelenggara pemilu. Idealnya, Agustus-September 2026, sudah dibentuk tim seleksi penyelenggara pemilu.

Awalnya dijadwalkan, RUU Pemilu perubahan mulai dibahas Selasa lalu, 14 April 2026, tapi tertunda hingga Kamis pekan ini belum berjalan.

“Lantas kapan mulai dibahas?,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Merger, Tak Sebatas Koalisi

“Jawabnya masih menunggu dijadwalkan kembali,” kata Yudi.

“Prinsipnya, pembahasan RUU baru harus ditindaklanjuti, jika tidak akan beririsan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu itu itu sendiri,” urai mas Bro.

“Atau mungkin tidak ada perubahan UU Pemilu sehingga tak perlu lagi ada pembahasan segala,” ujar Heri.

“Pembahasan harus tetap dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, ada atau tidak ada perubahan UU,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Haruskah Berebut Tiket Haji

“Betul Bro. Apa pun UU Pemilu yang akan digunakan untuk 2029 harus ada keputusan. Untuk mengeluarkan keputusan, bukan ujug-ujug. Terlebih menyangkut masa depan bangsa dan negara,” ujar Heri.

“Estafet kepemimpinan nasional baik di eksekutif maupun legislatif ditentukan oleh hasil pemilu. Begitu pun keberlanjutan program pembangunan untuk rakyat. Itulah mengapa penyelenggaraan pemilu, pilpres hingga pilkada diatur oleh undang-undang yang dibentuk pemerintah bersama DPR,” jelas mas Bro.

Diberitakan, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seperti dikatakan Ketua DPR,Puan Maharani, masih dibahas bersama pimpinan partai politik untuk memastikan pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Tak Elok, Sudah Bersama, Masih Curiga

“Betul, manfaat yang utama, selain proses yang jujur dan adil, dan efisien. Tak kalah pentingnya kehendak rakyat, jangan terabaikan. Karena tujuan pemilu untuk memilih para pemimpin bangsa yang mengabdikan dirinya untuk rakyat, mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat,” urai mas Bro.

“Karena itu berbagai masukan masyarakat wajib menjadi rumusan dari perubahan, selain perlunya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, seperti pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta penetapan ambang batas parlemen,” kata Heri.

Tags:
Pemilu 2029DPRRUU Pemiluobrolan warteg

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor