Ia menyebutkan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 yang kini sedang dalam proses revisi agar lebih aplikatif.
"Kami siap berkoordinasi dengan semua jajaran termasuk Pemda dan stakeholders. Mudah-mudahan Jakarta tetap ekosistemnya terjaga dengan baik," ungkap dia.
Terkait pemanfaatan ikan sapu-sapu, Haeru menyebutkan bahwa ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, salah satunya sebagai bahan pupuk organik.
Baca Juga: Aksi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Populasi Capai Lebih dari 60 Persen
Selain itu, ikan tersebut juga sempat diusulkan untuk diolah menjadi tepung ikan.
"Cuma ada cumanya, kami memiliki kekhawatiran yang cukup tinggi residunya cukup tinggi.
Kalau jadikan tepung ikan kemudian dimakan oleh ikan, ikannya dimakan oleh manusia, maka punya potensi untuk apa masuk ke manusia," ujarnya.
Haeru juga menyinggung fenomena serupa di daerah lain, seperti di Danau Toba yang kini didominasi ikan invasif jenis red devil.
Baca Juga: Pramono Dukung Penanganan Ikan Sapu-Sapu Dilakukan Secara Masif
Ia menyebut, kondisi tersebut telah mengubah hasil tangkapan nelayan secara drastis dalam dua dekade terakhir.
"Sehingga saat ini kami bekerja sama dengan BRIN untuk bisa memanfaatkan agar bisa lebih apa namanya utilize begitu. Salah satunya adalah untuk bahan tepung ikan," ucapnya.
"Kalau di Danau Toba relatif lebih baik kualitas airnya dibandingkan dengan di selokan atau di kanal-kanal yang seperti ini," sambungnya. (cr-4).
