Lanjut Johnny, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, sehingga kejahatan ini bersifat transactional cybercrime. Karena itu, pihaknya melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
Dalam pengungkapan sindikat penjualan phishing tools, pihaknya juga turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.
Baca Juga: 5 Cara Terhindar dari Jebakan Phising yang Merugikan, Awas ATM Dibobol!
Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegas Johnny.
Johnny menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” kata Johnny.
