PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Pandeglang sedang mendalami aspek pengelolaan dan perizinan Pulau Umang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 15 April 2026. Penyegelan dilakukan setelah viral penjualan ikan senilai Rp65 miliar.
"Penyegelan itu kami juga baru tahu dari media. Memang untuk urusan pulau kewenangannya ada di Kementerian KKP, bukan di daerah, dan tidak ada pemberitahuan langsung ke kami," kata Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Ia mengatakan, status pulau bukanlah objek yang dapat diperjualbelikan secara bebas, karena berada dalam skema pengelolaan berizin seperti hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.
"Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan. Statusnya tetap milik pemerintah," ujarnya.