Potret barang bukti praktik ilegal penyuntikan gas elpiji. (Sumber: Polres Metro Depok)

JAKARTA RAYA

Polres Metro Depok Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal dengan Omzet Capai Puluhan Juta

Rabu 15 Apr 2026, 11:06 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Depok setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial MS yang diduga menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.

“Pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Oka dalam keterangan resminya, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Kebakaran Gudang dan Pabrik Aki di Cimanggis Depok, Kerugian Capai Rp800 Juta

Ditangkap Saat Beraksi di Rumah Sendiri

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Tim opsnal Krimsus yang dipimpin Aipda Muhammad Juaini terlebih dahulu melakukan pengawasan sebelum akhirnya menggerebek pelaku saat sedang beraksi.

“Pelaku kami tangkap saat melakukan penyuntikan di rumahnya sendiri. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Oka.

Lokasi praktik ilegal tersebut berada di kawasan permukiman warga, sehingga aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Gudang Sparepart Motor di Tajurhalang Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung Lebih Besar

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Dalam sehari, pelaku mampu menyuntik hingga tiga tabung ukuran 5,5 kg dan satu tabung ukuran 12 kg. Gas hasil penyuntikan kemudian dijual ke warung eceran dengan harga normal.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga: Pembunuhan Agen Gas Elpiji di Jakbar, Pelaku Dendam Barangnya Dijual

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tutup Oka.

Tags:
Polres Metro Depokpenyuntikan gas elpijiDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor