TikTok juga telah memperbarui kebijakan penggunaan dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun yang diinformasikan melalui pusat bantuan atau help center. "Juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya," imbuhnya.
Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia
Meutya menegaskan bahwa aturan dalam PP Tunas merupakan bentuk kedaulatan digital Indonesia yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform teknologi yang beroperasi di dalam negeri.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Australia dan 19 negara lainnya. Di Indonesia sendiri, implementasi aturan tersebut masih dalam tahap awal dan menunggu komitmen penuh dari seluruh platform digital global.
"Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Guru Besar Unpad yang Diduga Lecehkan Mahasiswi? Viral Minta Kirimkan Foto Tak Senonoh
Harapan Perlindungan Anak di Era Digital
Dengan adanya langkah global yang mulai diikuti oleh berbagai platform, pemerintah berharap perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital dapat semakin kuat. Meutya menilai, kepatuhan platform terhadap regulasi tidak hanya berdampak di Indonesia, tetapi juga memberikan efek positif secara global.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital seperti TikTok, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.
