Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Freepik)

Nasional

JPPI Temukan 233 Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik dalam 3 Bulan Terakhir

Selasa 14 Apr 2026, 14:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya kekerasan di dunia pendidikan.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di berbagai jenjang pendidikan, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk yang paling dominan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyampaikan tren ini menunjukkan kondisi yang semakin parah. Kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) viral di media sosial semakin menegaskan persoalan ini telah merambah hingga lingkungan akademik.

“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: BPM FHUI Cabut Keanggotaan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Menurut Ubaid, angka 233 kasus dalam tiga bulan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang berulang dan meluas. Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik yang perlu segera ditangani secara serius.

Distribusi kasus menunjukkan bahwa kekerasan paling banyak terjadi di tingkat sekolah dengan persentase mencapai 71 persen. Sementara itu, perguruan tinggi menyumbang 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara perguruan tinggi menyumbang 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen,” ucapnya.

Ubaid menilai, data tersebut menegaskan tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan. Ia menekankan pentingnya langkah komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan serta menciptakan lingkungan pendidikan aman dan berintegritas.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Ia menyebutkan, jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual dengan porsi 46 persen, disusul kekerasan fisik sebesar 34 persen, perundungan (bullying) 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, serta kekerasan psikis 2 persen. Data tersebut menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia.

"Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” tuturnya.

Pelaku Didominasi Pihak Internal

Sebanyak 33 persen pelaku berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, 30 persen dari siswa, 24 persen dari orang dewasa di luar institusi, dan 13 persen lainnya dari kategori lain. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan.

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan, pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri," katanya.

Sememtara itu, kasus di FH UI mencerminkan kontradiksi yang serius, karena tindakan kekerasan justru muncul di lingkungan yang semestinya menjunjung tinggi nilai hukum dan keadilan. Fenomena kekerasan di dunia pendidikan kini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi pola yang sistemik.

"Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” tutur dia.

Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual

Oleh karena itu, JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan, memperkuat mekanisme pencegahan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan, serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi. Baginya, tanpa upaya yang serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkasnya.

Tags:
kekerasan seksual JPPIUniversitas IndonesiaFH UI

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor