POSKOTACOID - Program Kartu Guru Sejahtera saat ini sedang menjadi sorotan sejumlah guru, terutama mereka yang ada di daerah Jepara.
Kartu Guru Sejahtera (KGS) merupakan program pemberian insentif kepada para guru yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah.
Program ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pemkab Jepara kepada para tenaga pendidik dari berbagai lembaga pendidikan yang ada di daerah Jepara.
Kebijakan ini diketahui sudah dijalankan sejak tahun 2025 dan menjadi kabar gembira bagi para guru di daerah tersebut.
Baca Juga: Berapa Minimal IPK untuk Daftar Rekrutmen BI Special Hire 2026? Cek Syarat dan Posisi yang Dibuka
Penerima Kartu Guru Sejahtera
Dihimpun dari akun Instagram @disdikpora.jepara, Kartu Guru Sejahtera menyasar para tenaga pendidik yang selama ini belum tersentuh tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah.
Oleh karena itu, para penerima KGS ini bukanlah guru ASN maupun PPPK, melainkan guru non-ASN yang berasal dari lembaga pendidikan formal dan non-formal.
Pada tahun ini, Pemkab Jepara memberikan insentif kepada sebanyak 17.372 guru di sekolah umum, madrasah, ustaz TPQ, madin dan ponpes hingga guru lembaga kursus di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Alasan BGN Pakai Jasa EO Rp113,9 Miliar Apa? Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya
"Para penerima manfaat mencakup guru di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), madrasah diniyah, pondok pesantren, hingga instruktur lembaga kursus di Kabupaten Jepara," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Sebelumnya, Pemkab Jepara telah berhasil menyalurkan insentif KGS kepada lebih dari 10.827 guru non-ASN dari sejumlah lembaga pendidikan di Jepara.
Namun, saat ini jumlah cakupan penerimanya diperluas secara signifikan supaya bisa menjangkau lebih banyak guru yang belum menerima tunjangan.
Baca Juga: Daftar PNS yang Gagal Naik Pangkat di 2026, Apakah Namamu Termasuk?
Berikut ini kriteria guru yang bakal menerima Kartu Guru Sejahtera tahun 2026 dari Pemkab Jepara setelah cakupannya diperluas.
- Guru TPQ
- Guru madrasah diniyah
- Guru pondok pesantren
- Guru pendidikan keagamaan lainnya
- Guru pendidikan non-formal atau kesetaraan
- Instruktur kursus
- Guru SD dan SMP swasta
- Guru PAUD non-PNS dan non-PPPK
- Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).