DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Sukmajaya meringkus seorang pekerja provider karena ketahuan mencuri alat internet di Jalan M Nasir RT 002 RW 006, Cilodong, Depok, pada Selasa, 7 April 2026 lalu.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan, tersangka berinisial ENW, 28 tahun sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.
Ia diamankan bersama teman seprofesi, ketika sedang beraksi mencuri alat internet.
"Pelaku ini profesi teknisi salah satu provider internet. Rekan korban sesama teknisi juga mendapatkan laporan masyarakat ada masalah dalam jaringan WIFI internet lalu dicoba ditelusuri ternyata di lokasi TKP saksi melihat korban sedang turun dari tangga sambil memegang alat internet dan segera diamankan," ujar Rizky, Minggu, 12 April 2026.
Baca Juga: Sopir Bajaj di Tanah Abang Dipalak Rp100 Juta per Bulan, Polisi Masih Selidiki
Pelaku berhasil diamankan pada pukul 13.10 WIB, beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya.
"Penyidik tim 3 Unit Reskrim Polsek Sukmajaya yang menangani kasusnya masih dikembangkan. Saat ini pelaku ENW sudah mendekam di dalam sel Rutan Mapolsek Sukmajaya," ungkapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Agung mengatakan, modus pelaku mencuri dengan menaiki tangga lalu memotong alat sambung WIFI menggunakan tang.
Baca Juga: Parkir Liar di Stadion Pakansari, Siap-siap Kendaraan Digembok Dishub
"Terbongkar masus pencurian ini setelah ada informasi beberapa jaringan costumer mati atau offline kemudian dicel sama petugas lain sesama teknisi WIFI menelusuri titik sumber jaringan,” ungkap Agung.
“Setiba di lokasi melihat pelaku tengah turun dari tangga teleskopik dan sedang memegang barang bukti," kata dia.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku, lanjut Agung disita satu buah tangga teleskopik, hp merek Oppo A16 hitam, tang potong, satu buah Optical Power Meter (OPM), dan satu buah Optical Distribution Point (ODP).
Baca Juga: Kepolisian Masih Selidiki Kasus Tiang Provider Timpa Rumah Kontrakan di Jakbar, Ada Unsur Pidana?
"Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian ancaman pidana 9 tahun penjara," ujarnya. (ang)
