LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan dua perempuan di Kabupaten Lebak, melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran.
Adanya aksi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mengamankan dua perempuan berinisial NL dan MT yang ada dalam video viral tersebut, Jumat, 10 April 2026 malam.
Saat ini, kedua perempuan yang ada dalam video tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.
Diketahui dalam video itu, salah satu perempuan berambut panjang yang mengenakan kaos garis warna hitam dan putih, menyuruh seorang perempuan yang mengenakan daster, untuk bersumpah sambil menginjak Al-Quran.
Baca Juga: Pandeglang dan Lebak Butuh Pusat Pendidikan untuk Petani dan Nelayan
Perempuan berdaster itu pun menurutinya, dengan cara berdiri lalu menginjakan kakinya di atas Al-Quran.
Kemudian, perempuan yang mengenakan kaos warna hitam dan putih pun menuturkan kata-kata sumpah kepada perempuan berdaster.
"Atuh ijak heula tepeelu nantung (injak dulu tak perlu berdiri). Nantung injak Quran (berdiri injak Quran)," kata perempuan yang menenakan kaos garis hitam dan putih dalam video itu.
Pihak keluarga dari MT, Edi Setiawan mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut bermula dari tuduhan pencurian terhadap MT.
Baca Juga: Tanah Longsor di Rangkasbitung Lebak, Satu Rumah Warga Ambruk
Kata dia, MT dituduh mengambil bedak dan parfum tanpa disertai bukti maupun saksi yang jelas.
"MT diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta untuk bersumpah," ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa MT disebut telah bersumpah dengan mengucapkan nama Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah. Namun, sumpah tersebut tidak dipercaya.
Situasi kemudian berkembang ketika salah satu terduga pelaku mengambil Al-Quran untuk dijadikan alat sumpah.
Baca Juga: Bencana Pergerakan Tanah, 4 Rumah Warga di Cikulur Lebak Rusak Berat
"Dalam prosesnya, MT diduga dipaksa menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk pembuktian. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, MT akhirnya mengikuti permintaan tersebut meski tanpa adanya bukti yang menguatkan tuduhan pencurian," katanya.
Keluarga korban menyebut nilai barang yang dituduhkan sekitar Rp250 ribu. Mereka menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tindakan yang terjadi merupakan bentuk tekanan psikologis.
"Kami menilai MT tidak bersalah karena semua dilakukan dalam keadaan terpaksa," ucapnya.
Keluarga berharap korban segera dipulangkan dan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim, BPBD Lebak Catat 42 Rumah Warga Rusak
"Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan tuduhan pencurian, tetapi juga menyangkut dugaan pemaksaan dalam praktik sumpah yang tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan persoalan serius," tuturnya.
Sementara, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki menuturkan, bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Kedua terduga pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam sebelum dibawa ke Polres Lebak.
"Berkat bantuan masyarakat, dua terduga sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Ditambahkanya, Polisi saat ini masih mendalami kronologi lengkap serta dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian," pungkasnya.