Di tengah wacana tersebut, pemerintah memastikan bahwa skema antrean reguler tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat. Adapun sistem “war tiket haji” hanya akan diberlakukan jika terdapat tambahan kuota besar di luar kuota reguler yang sudah ditetapkan.
Berbeda dengan skema reguler yang mendapatkan subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, sistem ini akan menggunakan harga penuh atau harga pasar.
Skema Tanpa Subsidi, Jemaah Bisa Langsung Berangkat
Dalam skema ini, calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial dapat langsung membeli tiket haji tanpa harus menunggu antrean panjang. “Misalnya ongkos haji tanpa subsidi mencapai Rp200 juta, maka mereka yang mampu bisa langsung membeli sesuai kuota yang tersedia. Namun, keputusan harga tetap akan ditentukan bersama pemerintah dan DPR,” jelas Dahnil.
Meski menggunakan harga penuh, pemerintah menegaskan tidak ada mekanisme pasar bebas dalam sistem tersebut. “Tidak ada liberalisasi. Harga tetap ditentukan oleh negara. Bedanya, skema ini tidak menggunakan subsidi dana haji, sehingga seluruh biaya ditanggung jemaah,” tegasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Link dan Cara Pendaftarannya
Masih Tahap Wacana, Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam
Wacana war tiket haji, ini ditujukan bagi jemaah yang telah memenuhi syarat istitaah, baik dari sisi finansial, fisik, maupun mental, sehingga bisa berangkat lebih cepat tanpa mengganggu antrean reguler.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Ini masih ide jangka panjang dalam rangka transformasi penyelenggaraan haji. Tujuannya untuk memperpendek antrean, bahkan jika memungkinkan menghilangkannya, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan haji,” tuturnya.
Ke depan, setiap kebijakan yang diambil juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas dana umat yang dikelola negara. Dengan demikian, inovasi dalam sistem penyelenggaraan haji diharapkan tidak hanya mampu mempercepat layanan, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan bagi seluruh calon jemaah.
